Mabuk Tuak dan Cimeng, Pemuda Ini Diringkus di Warung Tuak di Batu Nanggar
![]() |
Barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 3,41 gram diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : FA alias Tuamin, 19 warga Jalan Medan, Gang Kamboja, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Serbelawan, dari warung tuak di Huta 2, Nagori Kahean, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, Kamis (24/09/2020) lalu.
Kapolsek Serbelawan, Iptu. Yunus Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring, Selasa (29/09/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya warung tuak di lokasi tempat tinggal mereka, yang sering dijadikan sebagai lokasi mabuk-mabukan dan menggunakan Narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Serbelawan, Iptu. Yunus Siregar bersama Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, mengamankan tersangka yang sedang berada di warung tuak.
Ketika dilakukan penggledahan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti Narkoba jenis ganja, yang disimpan di dalam kotak rokok dibungkus kertas menjadi 4 paket seberat 3,41 gram.
"Tersangka ditangkap saat minum tuak dan setelah dilakukan penggledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti yang diakui tersangka miliknya," pungkas Lukman.
Dia menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun, guna penyelidikan lebih lanjut. (syahru/chaca)
Comments