Miliki Sabu-sabu, Perempuan Warga Kotapinang Diciduk Polisi
KOTAPINANG
suluhsumatera: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskirm Polsekta Kotapinang kembali meringkus seorang tersangka penyalayahgunaan Narkoba.
Kali ini tersangkanya seorang perempuan berinisial SRN, 40 warga Lingkungan Kampung Bedagai, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Inpres Kotapinang.
Ia diringkus di suatu rumah kosong di Lingkungan Kampung Makmur, Kel. Kotapinang, karena kedapatan memiliki sabu-sabu, pada Jumat (25/09/2020) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan SRN, sementara sejumlah rekannya yang saat itu berda di dalam rumah berhasil melarikan diri, karena melihat kedatangan petugas.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, kaca pireks bekas bakar berisi sabu, bong, dan macis yang ada jarumnya," kata Kapolsekta Kotapinang, Kompol Semeon Sembiring, SH kepada wartawan, Minggu (27/09/2020).
Dari hasil introgasi yang dilakukan kata Semeon, SRN mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IF warga Kel. Kotapinang, dibeli seharga Rp250 ribu.
Naum saat dilakukan penggerebekan di rumah IF, tidak ditemukan barang bukti.
"Saat dilakukan penggerebekan, IF sempat melarikan diri, namun petugas masih tetap melakukan pengejaran," katanya.
Dikatakan, pihaknya akan terus konsisten dan berkomitmen melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polsekta Kotapinang, guna mewujudkan wilayah yang bersih dan bebas dari Narkoba.
"Pemberantasan Narkoba nomor satu. Kita terus berkomitmen untuk mewujudkan wilayah Kotapinang bebas Narkoba," pungkasnya. (afa)
Comments