Selamatkan Pilkada Labusel, DKPP Didesak Tegas
![]() |
Konmisioner Bawaslu Labusel dan Ketua KPU Labusel ketika mengikuti sidang di DKPP beberapa waktu lalu. Foto: dokumentasi DKPP RI. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Kab. Labusel kini tengah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
DKPP pun didesak untuk memberikan putusan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Desakan itu dikemukakan Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Labusel, Agata M. Karokaro kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurutnya, sidang pemeriksaan dugaaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 yang disiarkan secara virtual beberapa waktu lalu, harus memiliki putusan berkeadilan, sehingga tidak mencoreng pelaksanaan Pilkada di Kab. Labusel, yang semestinya jujur dan adil.
"Putusan yang diambil oleh DKPP RI harus tegas dan memiliki sanksi jelas. Jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya dengan penyelenggara yang dilaksanakan oleh KPU Labusel dan Bawaslu Labusel, hanya karena segelintir oknum telah mencoreng proses Pilkada Labusel yang semestinya jujur dan bersih," kata Agata.
Disebutkan, harus ada sanksi tegas terkait pengaduan yang disampaikan oleh oknum Ketua Panwas Kec. Silangkitang dan Ketua Panwas Kec. Sungaikanan yang mendalilkan adanya keterlibatan seluruh komisioner Bawaslu Labusel dan Ketua KPU Labusel selaku teradu 1,2,3, dan 4 terlibat perbuatan atau tindakan yang merugikan proses demokrasi, dengan menjadi partisan terhadap salah satu bakal pasangan calon Bupati dari jalur independen, yang diduga dengan cara menerima dan membagi-bagi uang kepada bawahannya, untuk memuluskan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Labusel tahun 2020 itu.
"Jika sanksi tegas berupa pemecatan tidak diberikan, dapat dipastikan netralitas penyelenggara Pemilu dalam hal ini Pilkada di Kab. Labusel sudah jauh dari harapan," paparnya.
Sebada dengan itu, Ketua LBH ASRI Labusel, Samsutten Ritonga, SH, MH mengaku, sangat menyayangkan, karena masih pada tahap awal saja pelaksanaan Pilkada Labusel sudah tercoreng dengan praktik-praktik memalukan.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan penyelenggara, yang semustinya menjaga netralitas dan terbuka kepada calon manapun.
"Apa lagi pengaduan itu datangnya dari tubuh penyelenggara sendiri, semestinya sudah tidak diragukan lagi kebenarannya. Bahkan mungkin ini kasus pertama di Indonesia, penyelenggara melaporkan penyelenggara," imbuhnya.
Situasi itu sebut dia, diperburuk dengan pelarangan wartawan melakukan peliputan yang dilakukan KPU Labusel pada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut calon bupati-wakil bupati Labusel 2020 belum lama ini.
Menurutnya, hal itu menjadi tanda tanya besar, terkait asas keterbukaan informasi publik oleh KPU Labusel.
"Sampai saat ini pun KPU Labusel tidak memiliki PID. Karenanya, demi pelaksanaan Pilkada yang benar-benar berintegrasi, DKPP harus memberikan keputusan tegas, agar memberikan efek jera," tandasnya.
Seperti diketahui, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Selasa (08/09/2020) pukul 09.00 WIB lalu.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa empat penyelenggara Pemilu Kab. Labusel, tiga diantaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Labusel serta seorang lagi Ketua KPU Labusel. (*/sya)
Comments