Pelaku Pekat di Palas Dijaring Polisi
![]() |
Pemilik, pelayan, dan pengunjung Pekat yang dirazia Sat Sabhara dari dua lokasi berbeda diamankan di Mapolres Padang Lawas. Foto: suluhsumatera/sutan. |
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Sabhara Polres Padang Lawas masih gencar melakukan patroli penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam operasi yang dilaksanakan, Rabu (09/09/2020) malam, petugas kembali mengamankan pemilik, pelayan, dan pengunjung pelaku Pekat beserta barang bukti minuman keras botolan dan tuak dari dua lokasi yang berbeda.
Adapun lokasi Pekat dan BB yang diamankan Sat Sabhara itu yakni, kedai tuak remang-remang di Kampung Saroha, Kec. Barumun, diamankan tersangka pemilik kedai tuak, berinisial TT beserta barang bukti berupa lima jerigen berisi tuak, 11 botol bir putih merek Bintang dan empat botol bir hitam merek Guinness.
Selain itu, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, seorang kasir, seorang pekerja, seorang penerima setoran, dan seorang pengunjung serta empat pelayan.
Kemudian, warung tuak di Desa Pagaranbira Jae, Kec. Sosopan, pemilik berinisial PN bersama putrinya diamankan dan barang buktinya berupa, satu jerigen putih, enam bungkus plastik berisi tuak, dan satu ember hitam.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, kepada wartawan, Kamis (10/09/2020) mengatakan, operasi Pekat dilakukan, dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, guna menanggapi Perda Padang Lawas No. 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"Pelaku dan BB nya langsung digiring ke Mapolres Padang Lawas, guna proses lanjutan," pungkas Yusuf. (sutan)
Comments