Pemkab Gelar Rakor Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Labusel
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19, Selasa (22/09/2020), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labusel.
Hadir pada Rakor tersebut Bupati Labusel, H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM, Wabup Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Kepala Kejari Labusel Ketut Winawa, SH, MH, Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Waruwu, SH, MH, Ketua KPU Labusel Ependi Pasaribu, Ketua Bawaslu Labusel Ahmad Ajiddin Harahap, mewakili Kapolres Labuhanbatu, mewakili Dandim 0209 Labuhanbatu, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Bupati mengatakan, Kab. Labusel merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak, pada 9 Desember 2020.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Wildan juga menjelaskan, Pemkab Labusel telah menerbitkan Perbup No. 39 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan serta Pengendalian Corona Virus Disease 19.
"Dalam peraturan tersebut, bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda administrasi Rp150 ribu dan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda administrasi Rp150 ribu serta pencabutan izin usaha," jelas Wildan.
"Ayo kita memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita," ajak Wildan.
Rakor tersebut dilanjutkan dengan diskusi terkait sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. (*/sya)
Comments