Penyelesaian Kasus Tanah Simalingkar dan Sei Mencirim Deliserdang Butuh Waktu
MEDAN
suluhsumatera : Proses penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), membutuhkan waktu dan tidak dapat terburu-buru.
Pemprov Sumut bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya secepatnya menyelesaikan.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada rapat virtual penyelesaian kasus tanah di Simalingkar dan Sei Mencirim bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, BUMN, PTPN2, dan lainnya, Senin (31/08/2020).
Menurut Gubernur, persoalan tanah ini tidak dapat diselesaikan secara terburu-buru, dengan meminta tim di Sumut untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, melakukan edukasi dan menertibkan perihal lahan tersebut.
"Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi dengan laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi, serta lainnya," ucap Edy.
Dia menyatakan, secara objektif dari data yang diperolehnya dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya, bahwa kepemilikan tanah di lahan yang dituntut oleh masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
"Makanya percayakan dengan kami untuk mendata ini terlebih dahulu. Yang pasti kami sudah ada progres untuk dikerjakan dan percayakan pada kami akan menyelesaiakan semua," katanya.
Menurut Edy, persoalan ini memang sudah lama, yakni terkait dengan HGU yang pemegang haknya adalah PTPN2 pada lahan Sei Mencirim dan Simalingkar.
Pada prinsipnya sebut dia, Pemprov Sumut akan melakukan mediasi terkait permasalahan ini pada kedua pihak.
Pemprov Sumut mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam arahan menekankan, persoalan tuntan masyarakat agar segera diselesaikan.
Menurutnya, pemerintah pusat akan turut campur dalam penyelesaian tuntutan rakyat ini.
Moeldoko juga meminta seluruh tim untuk segera merumuskan solusi untuk segera disampaikan pada Presiden RI, Joko Widodo.
"Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur Sumut sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut," ucap Moeldoko.
Sementara Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menerangkan, hasil kesimpulan tim dari pusat, bahwa tim yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan lainnya akan menyahuti tuntutan penggarap.
Berdasarkan usulan PTPN2, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu, agar dapat bergabung dengan PTPN2.
"Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden memerintahkan selesaikan permasalahan ini dengan baik antara petani dan PTPN2," ujarnya. (*)
Comments