Polres Padang Lawas Ringkus Pria Pengangguran Gara-gara Ini
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas), menangkap seorang pria pengangguran berinisial AN, 24, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kambing ternak.
Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu warung kopi di Desa Gunung Inten, Kec. Barumun Selatan, Kab. Palas, Selasa (29/09/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/77VI/2020/SUMUT/PALAS/SPKT, tanggal 15 Juni 2020, dipimpin Kanit I Pidum Ipda. Habibi C. Salosa, STrK.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Aman Putra B, SH, Rabu (30/09/2020), membenarkan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN, 24.
"Tersangka diciduk, karena diduga melakukan pencurian ternak kambing milik pelapor H. Bahrin," kata Aman.
Dikatakan, tersangka pengangguran, warga Desa Gunung Intan, Kec. Barumun itu, melakukan pencurian ternak kambing, pada Sabtu (16/05/2020) sekira pukul.17.00 WIB, di Desa Banua Tonga, Kec. Barumun.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta atau sebanyak lima ekor kambinp," ungkap Aman.
"Saat ini, tersangka ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Lawas, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Aman. (sutan)
Comments