Polsek Pujud Gelar Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Covid-19 Diberikan Sanksi
PUJUD
suluhsumatera : Polsek Pujud menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, Senin (13/09/2020).
Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK mengatakan, digelarnya Operasi Yustisi serentak penegakan hukum Prokes Covid-19 merupakan implementasi peningkatan disiplin dan penegakan ukum berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Pergub No. 55 tahun 2020, dan Perbub No. 52 tahun 2020.
Operasi Yustisi tersebut juga dihadiri Camat Pujud Hasyim SP, Kepala UPTD Puskesmas Pujud dr. Samina Matondang, Penghulu Babussalam Rokan Tugiran, personel Polsek Pujud, staf Puskesmas Pujud, dan staf Kepenghuluan Babussalam Rokan.
Kapolsek yang akrab dengan sapaan Baim itu menyebutkan, dalam Operasi Yustisi digelar di Pasar Senin, Kepenghuluan Babussalam Rokan itu, juga disampaikan imbauan kepada masyarakat, baik pedagang dan pembeli di pasar, untuk menggunakan masker.
Ditambahkan, pihaknya juga memberikan tindakan disiplin kepada para pedagang dan penbeli yang tidak mengenalan masker.
"Kemudian, membuat surat pernyataan tertulis dan pemberian sangsi dengan membersikan sampah di sekeliling pasar," tandas Baim. (yan)
Comments