Pemko Padangsidimpuan Bersama Forkopimda Gelar Operasi Yustisi Penegakan Prokes
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Pemko Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, untuk menekan dan mengantisipasi penularan serta penyebaran Covid-19, Senin (14/09/2020).
Usai memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di alaman bolak, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 tahun2020.
Perwal ini kata dia, ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non Alam Penyebaran Virus Corona.
Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid- 19 di lingkingan pemerintah daerah dan keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selanjutnya Pertauran Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19," ungkap Irsan.
Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pegawai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH menyampaikan, dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara humanis.
"Dalam 10 hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja," tambah Kapolres.
Pada hari pertama ini, operasi dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk Padangsidimpuan.
"Sampai saat ini sudah 76 orang yang kami dapati melanggar, yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya," ungkap Plt. Kasat Pol PP, Ali Ibrahim Dalimunthe.
Ia menyebutkan, petugas hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri, untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19. (baginda)
Comments