Rumah Digrebek Polisi, Pengedar dan 9,40 Gram Sabu-sabu Diamankan
![]() |
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan petugas Polres Simalungun. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : IP alias Irpan, 41 warga Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, diamankan dari dalam rumahnya, oleh petugas Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa siang (15/09/2020).
Petugas Satres Narkoba Polres simalungun ini juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,40 gram, 1 unit Hp, 1 dimpet kecil, satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sebanyak 13 bungkus plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring, mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini, berawal dari adanya informasi warga yang masuk ke Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku ditangkap dari rumahnya dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti dari dalam kamar pelaku," sebut Lukman.
Kasubbag Humas Polres Simalungun ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan introgasi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, pelaku memgakui jika barang bukti yang ditemukan benar miliknya yang akan dijual kembali.
Menurut pelaku, sabu-sabu itu diperolehnya dengan cara memesan melalui Hp dan dikirim melalui bus dari salah seorang yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (syahru/chacha)
Comments