Sahuti Harapan Masyarakat Labusel, Polres Labuhanbatu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SH, MH memaparkan kasus penangkapan tiga pengedar Narkoba. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus tiga pengedar Narkoba di tiga lokasi berbeda, dua diantaranya di Kab. Labusel.
Ketiga pengedar yang ditangkap masing-masing, JS, 25 warga Jln. Kandis Kampung Sawah, Kel. Padang Bulan, Kab. Labuhanbatu, WR, 56 warga Desa Perlabian, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, dan ST, 48 warga Perkebunan Tolan, Kec. Kampungrakyat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, SIK, MH saat temu pers di Mapolres Labuhanbatu, Senin (07/09/2020).
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diperoleh petugas dari ketiga tersangka yakni, sabu-sabu seberat 100,26 gram dan uang Rp2,8 juta.
Disebutkan, ketiga tersangka ditangkap, pada Jumat (04/09/2020). JS ditangkap di Jalan Labuhan, Kel. Kota Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel.
Barang bukti Narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari tiga tersangka. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
Sedangkan WR ditangkap di Desa Perlabian, Kec. Kampungrakyat dan ST ditangkap di Desa Siluwang, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kapolres.
Deni menyebut, penangkapan ini menyahuti harapan elemen masyarakat Kab. Labusel yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) untuk memberangus peredaran Narkoba di Kab. Labusel.
Kapolres menegaskan, bahwa polisi tetap komitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Labuhanbatu Raya.
"Setiap pengaduan masyarakat tentang Narkoba akan kita tindak lanjuti. Harapannya kepada masyarakat mari bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba dan berbagi informasi," tandasnya. (*/sya)
Comments