Selewengkan Dana APBDes Setengah Miliar Lebih, Kades Halimbe Ditahan Kejari Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial W ditahan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran (TA) 2019.
Tersangka W ditahan, pada Selasa (08/09/2020) sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/09/2020 tanggal 08 September 2020.
Tersangka W kini dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 08 September 2020 sampai dengan 27 September 2020, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan hasil laporan temuan Inspektorat Kab. Labura, perkara W telah menyelewengkan dana kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat APBDes T.A 2019 dengan kerugian negara terhitung mencapai Rp.561.077.598, tanpa disertai barang bukti pertanggungjawaban.
Informasi ini dibenarkan dan dijelaskan Kasi Intelejen Kejari Labuhanbatu, Syahron Hasibuan, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (09/09/2020) pagi.
"Ini rilis Kejari Labuhanbatu kemarin," kata Syahron Lubis sambil melampirkan rilis informasi penahanan tersangka W.
Tersangka W selaku Kepala Desa Perkebunan Halimbe telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang Rp560 juta dari dana APBDes Perkebunan Halimbe T.A 2019 dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini, W disangkakan Primair Pasal ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001. (zain)
Comments