Seluruh Paslon Bupati-Wakil Bupati Simalungun Belum Memenuhi Syarat
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Berkas pencalonan empat Pasangan Bakal Calon (Paslon) bupati-wakil bupati pada Pilkada Simalungun, yang sudah mendaftar ke KPU Simalungun ternyata belum memenuhi syarat.
Hal itu diketahui setelah dilakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi terhadap berkas keempat Paslon oleh KPU Simalungun dan dinyatakan belum lengkap serta dikembalilan untuk dilengkapi.
KPU Simalungun dalam rapat pleno terbuka di Pamatangraya, Senin (14/09/2020) menyampaikan, hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen Paslon bupati-wakil bupati yang akan mengikuti Pemilukada 9 Desember 2020 mendatang, seluruhnya dinyatakan belum melengkapi berkas seusai ketentuan.
"Kekurangan berkas Paslon yang sudah mendaftar ke KPU Simalungun bervariasi seperti, bukti pajak yang belum lengkap, keterangan phsycal yang belum ada, dan ada juga Ijazah pendukung (Ijazah Sarjana) yang belum dilegalisir," ucap Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik.
Raja mengatakan, kepada seluruh Paslon diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan sesuai ketentuan, mulai 14 sampai dengan 16 September 2020.
Sementara, Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan, pada rapat pleno tersebut, pihaknya telah menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Paslon kepada tim penghubung atau perwakilan partai politik pengusung.
Untuk mengingatkan kembali, ada empat Paslon bupati-wakil bupati Pilkada Simalungun yang sudah mendaftar ke KPU Simalungun yakni, Maruli Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih (perseorangan), Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi (partai politik), Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus (partai politik), dan Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (partai politik). (syahru)
Comments