Curi Rokok dan Uang, Bocah 14 Tahun di Sinaboi Ditangkap Polisi
SINABOI
suluhsumatera : Tim Reskrim Polsek Sinaboi mengamankan seorang bocah yang masih dibawah umur terkait tindak pidana pencurian, Senin (14/09/2020) pagi.
Bocah laki-laki berinisial SA, 14 warga Kepenghuluan Raja Bejamu, Kec. Sinaboi, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, diamankan karena diduga melakukan pencurian rokok dan uang recehan di warung milik Esan Swardi Sihombing, 49 warga Jalan Sukajadi RT015-RW004, Kepenghuluan Raja Bejamu.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp2 juta dengan rincian, uang recehan Rp2.000 sebanyak Rp1,6 juta dan satu slop rokok Sampoerna serta lim bungkus rokok Surya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH mengatakan, kejadian berawal pada Jumat (11/9/2020) sekira pukul 06.00 WIB.
Korban saat itu dibangunkan oleh istrinya menyampaikan bahwa rumah mereka kemasukan maling. Pasalnya, pintu belakang rumah sudah terbuka.
"Pada saat itu juga pelapor bangun dan mengecek warungnya. Setelah dikroscek barang-barang berupa satu slop rokok Sampoerna dan lima bungkus rokok Surya serta uang recehan pecahan Rp.2.000 sebanyak Rp1,6 juta di samping laci meja sudah tidak ads lagi," sebut Juliandi.
Pasca kejadian tersebut, pelapor tidak melaporkan kepihak berwenang melainkan ingin mencari tahu siapa pelaku pencurian di warungnya tersebut.
Hasilnya, pada Sabtu (12/09/2020) sekira pukul 20. 00 WIB, anak korban memberitahukan siapa pelakunya.
Tanpa pikir lama, korban langsung menghampiri pelaku dan mengintrogasinya. Namun setelah dihadapkan terhadap saksi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian berupa barang-barang milik pelapor.
Selanjutnya, korban menggiring pelak, pada Senin (14/09/2020), ke Polsek Sinaboi membuat laporan pencurian dengan pemberatan guna pengusutan lebih lanjut. (yan)
Comments