Wartawan Dilarang Liput Pengundian Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati, Ketua KPU Labusel: Ini Kebijakan
KOTAPINANG
suluhsumatera : Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu mengatakan, pelarangan wartawan meliput Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon pada Pemilhan Bupati-Wakil Bupati Kab. Labusel tahun 2020, Kamis (24/09/2029), merupakan kebijakan mereka.
Hal itu diungkapkan Efendi usai pelaksanaan rapat pleno terbuka di Convention Hall Hotel Sudi Mampir, Kotapinang. Menurutya, kebijakan itu sebagai implementasi PKPU No. 13 tahun 2020.
"Itu kebijakan sesuai PKPU No. 13 tahun 2020," ungkap Efendi.
Dikatakan, secara eksplisit memang tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan dalam peraturan tersebut.
Namun kata dia, dalam aturan itu ditegaskan bahwa aksesnya terbatas, hanya orang-orang tertentu yang boleh masuk.
Disinggung tidak adanya ruangan khusus atau akses yang dapat digunakan untuk menudahkan wartawan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya, Efendi pun mengakui memang tidak ada.
Menurutnya, akses satu-satunya hanya melalui tayangan langsung dari akun Facebook KPU Kab. Labusel.
"Dari awal sudah ditetapkan bahwa aksesnya hanya melalui media sosial Facebook," imbuhnya.
Di tempat berbeda Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Labuhanbatu dan daerah pemekarannya, Neirul Nizam Aru mengecam tindakan KPU Labusel tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ada dasarnya, karena di dalam PKPU No. 13 tahun 2020 tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan.
"Apa yang dilakukan KPU Labusel jelas bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika alasan Covid-19, penerapan protokol kesehatan jelas solusinya," paparnya.
Dia pun berharap KPU Sumut atau KPU RI mengambil sikap tegas terkait kebijakan KPU Labusel yang dinilai salah kaprah tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan KPU Labusel jelas-jelas sudah menghambat tugas-tugas jurnalistik wartawan.(*/sya)
Comments