2.870 APK Diserahkan Kepada Tim Pemenangan Paslon Pilkada 2020, KPU Labuhanbatu: Jangan Pasang di Tempat Terlarang
LABUHANBATU
suluhsumatera : KPU Labuhanbatu menyerahkan 2.870 Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada tahun 2020 kepada lima Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati melalui tim penghubung masing-masing, Selasa (20/10/2020).
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menegaskan, agar tim penghubung maupun tim lainnya tidak memasang APK di lokasi terlarang atau di luar 574 titik pemasangan yang telah disepakati sebelumnya.
Dijelaskan, selain menetapkan lokasi pemasangan, pihaknya bersama tim terkait juga menyepakati lokasi larangan, seperti tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung serta sekolah).
"Artinya, jangan memasang APK di luar lokasi yang sudah ditetapkan. Hari ini, masing-masing Paslon sudah bisa memasangnya, semua harus sesuai ketetapan," kata Wahyudi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Menurut Wahyudi, sesuai kesepakatan yang ditetapkan, kelima Paslon menerima APK dengan jumlah yang sama.
Untuk Pilkada Labuhanbatu, terdapat 574 titik yang ditetapkan, rinciannya, baliho 15 titik, umbul-umbul 54 titik, dan spanduk 505 titik.
Dijelaskan, 15 titik baliho merupakan lokasi wilayah di tingkat kecamatan, 54 umbul-umbul akan dipasang 6 titik setiap kelurahan serta 505 titik spanduk ditetapkan pemasangannya untuk tingkatan lingkungan atau dusun.
"Jadi, Kab. Labuhanbatu terdiri dari 98 desa dan kelurahan atau 9 kecamatan. Pemasangan APK menyebar, ada tingkat kecamatan, kelurahan dan desa serta lingkungan atau dusun. Lokasinya sudah ditetapkan, jangan memasangnya di luar yang ditentukan," terangnya. (zain/jr)
Comments