29 Orang Terkait Unjuk Rasa Anarkis Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Sumut, Kasusnya Naik ke Penyidikan
![]() |
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Martuani Sormin saat berkunjung ke Gereja HKBP Resort Kotapinang, Minggu (11/10/2020). Foto: suluhsumatera/sya. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Sebanyak 29 orang yang terlibat dalam kerusuhan pada unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut), kasusnya kini naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Martuani Sormin kepada suluhsumatera saat kunjungan kerja ke Gereja HKBP Resort Kotapinang, Jalan Jawa, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, Minggu (11/10/2020).
Jendral bintang dua itu menyebutkan, dari 29 orang tersebut, 2 orang diantaranya proses penyidikannya ditangani di Polres Labuhanbatu.
Sedangkan 27 orang lainnya kata dia, ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Sampai saat ini yang naik Sidik itu di Kab. Labuhanbatu ada dua, di Polda dan Polrestabes Medan itu 27," ungkapnya.
Sementara terkait personel kepolisian yang terluka dalam kerusuhan unjuk rasa itu kata dia, totalnya ada 36 orang.
Pria yang berpengalaman di bidang serse itu menyebutkan, saat ini enam personel masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 30 lainnya sudah kembali.
Martuani pun mengimbau, apa bila ada elemen buruh atau pekerja yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, silahkan menggunakan hak-hak konstitusionalnya melalui Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, menggunakan aksi-aksi anarkis, hanya akan merugikan semua orang. "Nanti akan merugikan kita semua," katanya. (*/sya)
Comments