594 Orang di Simapang Kanan Terjaring Operasi Yustisi
SIMPANGKANAN
suluhsumatera : Polsek Simpang Kanan menggelar Operasi Yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi Yustisi ini di gelar sejak,16 September 2020 hingga 13 Oktober 2020, dengan jumlah penindakan sebanyak 594 orang masyarakat Kec. Simpang Kanan, yang melanggar protokol kesehatan.
Demikian diungka Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Simpang Kanan, Iptu. Angga Dewansyah, STrK, MSi, Rabu (14/10/2020).
"Kegiatan Operasi Yustisi ini didasari Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pergub No. 55 Tahun 2020, dan Perbub No. 52 tahun 2020, diantaranya di Jalan M. Yazid Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung, yang dilakukan seluruh jajaran Polsek Simpang Kanan beserta Bhabinkamtibmas, Unit Sabhara didampingi anggota TNI dan anggota dari Kecamatan atau Kelurahan Simpang Kanan serta pihak Puskesmas Kecamatan Simpang Kanan," katanya.
Dikatakannya lagi, selama 29 hari melakukan Operasi Yustisi ini dan melakukan penindakan sebanyak 594 orang yang melanggar protokol kesehatan yang terbanyak tidak memakai masker.
"Sementara hukuman yang kita berikan bagi pelanggar diantaranya membersihkan lingkungan sekitar tempat operasi, membacakan imbauan pakai toa, agar mereka ingat dan nantinya memakai masker serta didata," imbuh Kapolsek lagi.
Tujuan kegiatan tersebut kata dia, agar masyarakat khususnya di Kec. Simpang Kanan dapat mematuhi protokol kesehatan dengan kebiasaan baru 3M 1T, dalam kegiatan sehari hari diantaranya selalu menggunakan masker bila keluar rumah," terangnya.
Untuk itu orang nomor satu di Polsek Simpang Kanan ini menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan agar terhindar bahaya Covid-19. (yan)
Comments