Dua Hari, Lima Lelaki dan Seorang Perempuan Diduga Bandar dan Pengedar Sabu-sabu di Pematangsiantar Disikat Polisi
![]() |
Seorang lelaki dan seorang perempuan yang diringkus personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terkait sabu-sabu. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Dalam kurun waktu dua hari, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap enam orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu dari lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga, melalui rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka San, 33 warga Jalan Pattimura, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, pada Jumat ( 16/10/2020) sore.
Dari tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,21 gram.
Pada Jumat (16/10/2020) malam, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, melakukan penggrebekan salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar, Gang Barito, Blok IV, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marihat.
Dalam penggrebekan ini, Tim Opsnal menangkap dua tersangka yakni, BS, 35 warga Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pematangsiantar dan DH, 22, warga Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar, yang diduga merupakan pengedar dan bandar sabu-sabu.
Selain menangkap BS dan DH dari dalam rumah yang diduga sebagai lokasi peredaran Narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu sebanyak 51,62 gram, timbangan digital dan Hp.
Selanjutnya, pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali melakukan penangkapan, kali ini terhadap tersangka FS, 25 warga Jalan Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba.
![]() |
Dua laki-laki yang diringkus personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terkait sabu-sabu. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
Dia ditangkap petugas saat berdiri di pinggir jalan dan diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Dari FS, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu sebanyak 0,80 gram dan uang yang diduga hasil dari penjualan sabu -sabu Rp70 ribu.
Sementara, keesokan harinya, tepatnya Sabtu (17/10/2020), Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan rumah kos-kosan di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari.
Pada penggrebekan ini, petugas menangkap dia tersangka yang diduga merupakan pengedar sabu-sabu yakni, RS dan seorang wanita berinisial NP, 28 warga Sibatu-batu, Kota Pematangsiantar.
Selain menangkap RS dan NP, dari dalam rumah kos-kosan ini, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,56 gram, Hp, dan tas yang di dalamnya berisi delapan paket sabu-sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka, sebelum dilakukan penggrebekan, keduanya baru saja selesai menggunakan sabu-sabu.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan serta untuk membongkar jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. (syahru)
Comments