Ini 12 Hal Baru Saat Mencoblos ke TPS di Masa Pandemi
LABUHANBATU
suluhsumatera : Dalam tahapan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada tahun 2020 ini, ada 12 hal baru yang harus dilakukan bagi penyelenggara dan peserta.
Hal baru ini sebagai penyesuaian untuk keselamatan dan uapaya pencegahan penyebaran Covid-19 klaster Pilkada serentak.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menyebutkan, ke 12 hal baru ini wajib diketahui pihak petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertiban TPS, saksi Pasangan Calon (Paslon), pengawas TPS maupun pemilih.
Kali ini, di TPS akan disediakan tiga bilik suara, satu diantaranya khusus terhadap pemilih yang sedang sakit atau suhu badannya di atas 37 derejat.
Bilik untuk pemilih sakit itupun, nantinya akan dipasangi pembatas mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sebaran.
"Karena, semua pemilih yang terdaftar dan hadir di TPS akan dicek suhu badannya terlebih dahulu. Jika panasnya di atas rata-rata, maka dia ke bilik khusus," terang Wahyudi.
Setiap pemilih lanjutnya, akan diberikan sarung tangan plastik ketika memasuki TPS sebelum melakukan pencoblosan.
Selanjutnya sebut dia, jika selama ini jari dimasukkan ke botol tinta usai menentukan pilihannya, kali ini hanya diteteskan oleh petugas yang membidanginya.
Tidak hanya pemilih, semua anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS pun disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker atau pelindung wajah, sarung tangan, pemeriksaan, mencuci tangan, dan memakai handsanitizer serta lokasi TPS akan disemprot secara berkala.
"Kali ini semua harus standart protokoler kesehatan, baik itu penyelenggara, saksi, pengawas maupun pemilih. Kedepankan jaga jarak dan menghindari kontak fisik. Itu perbedaannya dengan Pemilu sebelumnya," sebutnya.
Semua yang ditetapkan tersebut, sambung Wahyudi, merupakan upaya pencegahan sebaran Covid-19 yang berasal dari penyelenggara ataupun pemilih ditengah-tengah pelaksanaan Pilkada serentak ditengah Pandemi.
Dia berharap, semua pihak secara bersama melakukan pencegahan sebaran kasus. (zain)
Comments