Jual Sabu, Residivis Bagan Sinembah Dicokok Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Seorang residivis berinisial RP alias Jarot, 43 warga Jalan RA Kartini RT001-RW008, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), kembali berurusan dengan hukum.
Pria tersebut kembali menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap RP dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, Kamis (08/10/2020) dini hari.
Tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu-sabu seberat 10,26 gram, satu botol permen yang di dalamnya terdapat paket kecil berisi sabu-sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus berisi pecahan pil warna hijau diduga ekstasi seberat sekitar 0,27 gram.
Selain itu, ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu seberat 21,69 gram yang menurut pengakuan pelaku bukan narkotika, melainkan gula batu yang digunakan untuk menipu pembeli, guna meraup untung lebih, 2 timbangan digital, dan satu plastik besar yang di dalamnya terdapat plastik kemasan berbagai ukuran.
Disamping itu juga ditemukan satu tas warna abu-abu milik tersangka, satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks, satu kotak putih berisikan 7 kaca pireks, satu potong selang bening kecil dan satu lembar tisu kering, satu kantong kain serta satu unit handphone merek Samsung, dll.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH mengungkapkan, penangkapan tersangka RP bermula, pada Kamis (08/10/2020), didapatkan informasi, bahwa di sekitar Jalan R. Kartini, sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 01.30 WIB, petugas tim berhasil melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama RP alias Jarot.
"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang tersimpan dalam botol permen yang dipegangnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan satu tas warna milik tersangka yang di dalamnya terdapat 2 timbangan elektronik, satu bungkus plastik beriskan kumpulan plastik kosong berbagai ukuran, satu kotak berisikan beberapa kaca pireks, dan satu alat hisap," jelas Juliandi.
Kemudian lanjut Juliandi, di dalam knalpot sepeda motor juga ditemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal bening.
"Dari keterangan tersangka, satu bungkusan plastik besar tersebut berisi gula batu. Dan akan dilakukan pemeriksaan di Labfor untuk memastikannya," pungkasnya.
Selanjutnya sebut dia, di dinding tergantung satu kantong kain warna hitam dan di dalam kantong tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi pecahan pil warna hijau.
"Kemudian tersangka beserta semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut," tegas Juliandi. (yan)
Comments