Jual Togel Singapura di Warung Tuak di Simalungun, WS Ditangkap Polisi
![]() |
Tersangka berikut barang bukti saat berada di Mapolsek Bangun. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun meringkus seorang pria parih baya berinisial WS, 52 warga Huta II Waringin, Nagori Negri Malela, Kec. Gunung Malela, Kab. Simlaungun, dari warung tuak milik Sianturi di Huta IV Suka Selamat, Nagori Negri Malela, pada Kamis (29/10/2020).
Kapolsek Bangun, AKP. LS Gultom, SH melalui rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan tersangka ini dari adanya informasi yang masuk ke Polsek, terkait adanya aktifitas perjudian tebak angka jenis Togel Singapura, yang dilakukan tersangka di salah satu warung tuak.
Berbekal informasi tersebut, Anggota Tim Reskrim Polsek Bangun, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dijelaskan, dari penangkapan ini, Tim Satreskrim Polsek Bangun mengamankan barang bukti berupa, uang hasil penjualan judi jenis Togel Singapura Rp306 ribu dan dia lembar kertas berisi angka tebakan judi jenis Togel Singapura.
Gultom menambahkan, dari pemeriksaan awal di lokasi penangkapan ini, tersangka mengakui benar melakukan praktek perjudian tebak angka jenis judi Togel Singapura.
"Kita melakukan penangkapan ini atas dasar laporan yang masuk kepada kita dan sesuai dengan Instruksi Kapolda Sumatera Utara, untuk pemberangusan segala jenis parktek perjudian," sebut Gultom.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangun, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(syahru)
Comments