Kurir Narkotika di Tempat Hiburan Malam di Rantauprapat Diringkus
LABUHANBATU
suluhsumatera : Seorang pria yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berinisial AMRD alias Rey, 21 warga Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka ditangkap oleh Tim Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda. Tito Alhafezt dan sejumlah personel di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Baru (By Pass), Rantauprapat, Minggu (18/10/2020).
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu mengatakan, terkait penangkapan tersangka, sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan selama dua pekan lamanya.
Diceritakan, tersangka ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya di halaman parkir lokasi hiburan malam tersebut dan diduga sedang menunggu pelanggan.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, AMRD mengaku sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial N warga Tanjungbalai, dengan tujuan untuk dijual kepada pengguna narkotika atau masyarakat umum.
Selanjutnya tim membawa tersangka untuk melakukan pengembangan ke daerah Tanjungbalai, namun tidak membuahkan hasil, yang diduga informasi sudah bocor.
Diuraikan, dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil ekstasi merek Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir pil ekstasi merek Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 bugkus plastik klip sedang tembus pandang kosong, dan 1 unit mobil sedan.
AMRD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zain)
Comments