Lagi, Pembeli Sabu Diringkus Tekab Polsekta Kotapinang
KOTAPINANG
suluhsumatera : Seorang pria berinisial DFS, 33 warga Kab. Rokan Hilir, Riau, yang tinggal di Jalan Sudirman, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab.Labusel, diringkus Tekab Polsekta Kotapinang, terkait kepemilikan sabu-sabu.
Sementara itu, sang penjual masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsekta Kotapinang, Kompol. S. Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kemarin Tim Tekab menangkap pembeli sabu yang merupakan residivis," ungkap Sembiring, Selasa (20/10/2020).
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal, pada Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB, tim mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, sering terjadi transaksi sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda. Gunawan Sinurat bersama tim Tekab mendatangi lokasi dimaksud dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat mencurigakan.
Ketika hendak diamankan, mereka langsung lari, namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dari dalam saku celananya.
Dari hasil introgasi diketahui, tersangka resedivis kasus 365 (rampok/pencurian dengan kekerasan), menjalani hukuman 8 tahun penjara dan keluar penjara, pada 2018.
Tersangka adalah warga asli Kab. Rokan Hilir? namun setelah keluar penjara, tersangka tinggal di Kotapinang. Tersangka membeli sabu-sabu dari B di Jalan. Kampung Baru, Kotapinang.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menangkap B ke rumahnya namun B tidak ditemukan. (jr)
Comments