Larikan dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Warga Pujud Ini Gol
BAGAN BATU
suluhsumatera : SS, 17 seorang pria pengangguran warga Pondok Kresek, Kepenghuluan Murini, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Riau, terpaksa harus berurusan dengan polisi, gara-gara nekat melarikan dan mencabuli anak perempuan dibawah umur.
Tersangka sempat membawa lari korban dari rumahnya di Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, ke daerah Porsea dan Siantar (Sumut) hingga orang tua korban kehilangan anaknya.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK saat di konfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, Jumat (23/10/2020), menjelaskan awal kejadian ini diketahui, pada Minggu 18 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB.
Ibu korban FH Boru Siahaan yang tinggal di Jalan Nusantara, Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Batera Makmur, saat bangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi, melihat pintu kamar tidur anaknya terbuka dan melihat anaknya sudah tidak ada lagi di dalam kamar.
"Melihat hal itu, ibu korban langsung memberitahukan hal itu kepada suaminya, JN Nainggolan untuk mencarinya bersama-sama, sempat menghubungi anaknya melalui nomor handphonenya , namun selama dua hari tidak aktif," ungkap AKP. Juliandi.
Orang tua korban akhirnya mencoba menyuruh menghubungi nomor Hp anaknya melalui teman korban.
Akhirnya korban mengangkat teleponnya, saat itulah diketahui bahwa posisi anaknya sudah dalam perjalanan dari Porsea menuju Kota Pematangsiantar dan waktu itu korban meminta untuk dijemput.
Mendapat informasi tersebut orang tua korban menyuruh keluarganya yang berada di Kota Pematangsiantar, menjemput di salah satu loket bus.
Saat itu tersangka SS dan korban ditemukan di loket oleh pihak keluarga korban serta langsung diamankan ke kantor polisi terdekat.
"Setelah mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung bergegas menuju Kota Siantar untuk menjemput dan membawa korban dan tersangka SS ke Bagan Batu dan melaporkan hal itu ke Polsek Bagan Sinembah," imbuh Juliandi.
Terungkap hasil interogasi awal, bahwa tersangka SS mengakui sudah melakukan dua kali pencabulan terhadap korban selama perjalanan dari Bagan Batu menuju Porsea.
Selain itu tersangka SS setelah dilakukan tes urine, tersangka SS positif mengandung narkotika.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka SS pertama kalinya saat di Km 1 Bagan Batu dan di perbatasan Riau-Sumut tepatnya di areal SPBU/Pom bensin saat di salam bus penumpang," ujar Juliandi.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76e UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 11 tentang Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (yan)
Comments