Operasi Yutisi di Angkola Muara Tais, 116 Warga Terjaring
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (30/10/2020), menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kec. Angkola Muara Tais,Jumat (30/10/2020).
Operasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapsel No. 49 tahun 2020 itu, dipimpin oleh Kapolres, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Kasat Tahti, Iptu. Alpian Sitepu.
Iptu. Alpian Sitepu menjelaskan, adapun personel yang terlibat dalam operasi, Kasubbag Progar Polres Tapsel Iptu. Sumanto Naibaho, Kanit Reg Iden Sat Lantas Iptu. Tongan Siregar, SH, Kabid Lalu Lintas Dishub Kab. Tapsel Herman Tampubolon, personel Polres Tapsel 20 orang, personel Satpol-PP Tapsel 5 orang, dan personel Dishub 5 orang.
Dari hasil operasi yustisi tersebut, Alpian Sitepu menyebutkan, sebanyak 116 pelanggar terjaring, dengan rincian hukuman tindakan yang dilakukan, teguran lisan 68 dan teguran tertulis 48.
Alpian juga mengatakan, tujuan operasi yustisi tersebut dilakukan, supaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19 dan juga menciptakan situasi aman dan kondusif.
"Sebagian masyarakat Angkola Muara Tais sudah mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Disebutkan juga, selama pelaksanaan Operasi Yustisi, petugas juga membagikan masker dari Kapolres kepada masyarakat.
"Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian bapak Kapolres terhadap masyarakat dalam pencegahan penularan Covid-19 di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan," pungkasnya. (baginda)
Comments