Pelaku Cabul yang Menyetubuhi Bocah Perempuan di Pujud Hingga 8 Kali Akhirnya Ditangkap Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur akhirnya berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Pujud, Kamis (08/10/2020).
Penangkapan terhadap pelaku R alias Adi Reok, 50 warga Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir, dilakukan setelah menerima laporan dari ibu korban, Sunyi (nama samaran), 43.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK mengungkapkan, dari penyelidikan tim Reskrim terhadap perbuatan cabul itu, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yaitu di Dusun Sukatani, Kepenghuluan Sukajadi, Kec. Pujud.
Selanjutnya tim Opsnal langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut dan kemudian dibawa kekantor Polsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Disebutkan, peristiwa itu bermula, pada Selasa (06/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB, ibu korban saat sedang berada di rumah saksi berinisial di Kepenghuluan Babusalam Rokan, diberitahukan bahwa anaknya merupakan korban perbuatan cabul pelaku R.
Saat itu saksi P menelpon anak pelapor bernama Yengki (nama samaran), bahwa ibunya ada di rumahnya. Pelapor yang belum mengetahui sempat bertanya ada apa.
Selanjutnya, pada Rabu (07/10/2020), Yengki pulang dan bertanya kepada korban, sebut saja Bunga, 14 tentang chatingan korban dengan pelaku.
Korban pun mengaku telah dicabuli pelaku.
Dia pun mengatakan kepada ibunya merasa sangat ketakutan.
Mendengar itu, pelapor langsung syok dan lemas dan tidak dapat berbuat apa-apa. Pada Kamis (08/10/2020), ibu korban akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polsek Pujud, guna pengusutan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan polisi, korban mengungkapkan, telah dicabuli pelaku R alias sebanyak 8 kali.
Berdasarkan penuturan korban, pertama kali disetubuhi pelaku, pada Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB, di rumah pelaku.
Aksi kedua dilakukan, pada Minggu 30 Agustus sekira pukul 01.00 WIB, yang ketiga pada Rabu 02 September sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian yang terakhir, pada Kamis (01/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
"Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan di belakang rumahnya yang kebetulan bertetangga dengan korban," ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria paruh baya itu diancam dengan Pasal 76 e jo pasal 821 UU RI No. 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya. (yan)
Comments