Pencuri Diringkus Polsek Tanah Putih
TANAH PUTIH
suluhsumatera : Jajaran Opsnal Polsek Tanah Putih berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Pelaku MD, 20 warga Rantau Bais RT 02 RW 01, Kepenghuluan Rantau Bais, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir (Rohil), ditangkap usai melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Pertama, pada Kamis (24/09/2020), di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kel. Cempedak Rahuk, Kec. Tanah Putih, di rumah Yusri, 41 yang mengalami kerugian Rp.5.670.000.
Lalu, pada Jumat (02/10/2020), di Jalan Simpang Benar, Kel. Cempedak Rahuk, Kec. Tanah Putih, di rumah Dony Kartien, 37. Korban mengalami kerugian Rp4 juta.
"Pelaku MD ditangkap setelah melakukan 2 aksi Curat di dua lokasi," ungkap Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi, SH, Senin (05/10/2020).
"Setelah menerima laporan dari kedua korban Curat ini, Tim Opsnal Polsek Tanah Putih langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (03/10/2020) didapatkan informasi keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan di rumahnya di Kepenghuluan Sintong, Kec. Tanah Putih, beserta barang bukti berupa 1 unit Samsung J1 ACE warna hitam. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tanah Putih untuk penyelidikan lebih lanjut," papar Juliandi.
"Setelah di introgasi pelaku MD mengakui melakukan pencurian di dua lokasi tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali di temukan barang hasil curian tersebut," pungkas Juliandi. (yan)
Comments