Pendemo Rusuh Bakal Tidak Dapat SKCK
JAKARTA
suluhsumatera : Pelajar yang terlibat dalam kerusuhan saat berunjuk rasa terancam tidak menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Hal itu dicetuskan Polres Metro Tangerang Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP. Yudhistira.
Sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak ikut demo UU Cipta Kerja di Jakarta ditangkap polisi di Kota Tangerang.
Para pelajar yang terbukti hendak ikut demo anarkistis bakal di-blacklist dalam pengurusan SKCK.
"Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK," kata Yudhistira dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2020) kemarin, seperti dilansir dari laman detikcom.
Menanggapi itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, hal tersebut merupakan suatu peringatan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pencatatan tindakan anarkis yang dilakukan para pendemo rusuh itu memang sudah selayaknya menjadi catatan kepolisian.
"Mencatat data-data pelajar yang melakukan aksi anarki saat demo sehingga yang bersangkutan ditangkap polisi, itu memang harus dilakukan polisi. Karena polisi harus punya data Harkamtibmas dan data track record kriminal dari orang-orang yang ada di wilayahnya," kata Poengky ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Jika ada seorang pelajar ikut-ikutan bertindak anarki dalam aksi demo dan ditangkap polisi, otomatis tindakannya yang anarki tadi masuk track record kriminal," lanjutnya.
Poengky mengatakan, apa yang dikatakan pihak kepolisian itu merupakan peringatan. Menurutnya, itu sebagai penekanan agar para pendemo rusuh yang masih berstatus pelajar tidak melakukan tindakan anarkis lainnya.
"Oleh karena itu peringatan polisi harus dipikirkan oleh para pelajar, agar mereka tidak terlibat melakukan tindakan anarki atau tindak pidana lainnya, karena pasti berdampak pada SKCK. Jangankan demo anarki, mereka terlibat tawuran antar pelajar juga pasti akan berdampak pada catatan track record mereka didata Kepolisian," ujarnya. (*)
Comments