Pengguna Ditangkap di Simalungun, Pengedar Diringkus di Tebing Tinggi, Barbutnya 1,75 Gram Sabu
![]() |
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan personel Polres Simalungun dari dua tersangka. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial RH alias Liwo, 39 warga Desa Naga Kesiangan, Kec. Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dari salah satu halaman hotel di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Rabu (07/10/2020) malam.
Dari tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Simalungun itu, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,21 gram dan 1 unit Hp.
Penangkapan RH alias Liwo bermula dari tertangkapnya tersangka MS, 35 warga Bah Damar, Dusun II, Kec. Dolok Merawan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Dia ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dari Latek N-27, Perkebunan PT. Brigestone, Nagori Dolok Kahean, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, Rabu menjelang malam (07/10/2020).
Dari tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti sabuu-sabu dengan berat 0,54 gram dan 1 unit Hp.
Dalam penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengguna Narkoba ini, diakui jika barang bukti yang ditemukan darinya berasal dari tersangka Liwo yang berada di Kota Tebing Tinggi.
Berdasarkan pengakuan tersangka ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Liwo.
Dari pengakuan tersangka Liwo, Narkoba jenis sabu-sabu yang ia miliki diperoleh dari salah seorang wanita di daerah Bagelan, Kota Tebing Tinggi, yang saat ini masih dalam penjejaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan dua tersangka yang merupakan pengedar dan penggun Narkoba.
Menurutnya, dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 1,75 gram dan 2 unit Hp.
"Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan, guna menangkap tersangka lainnya untuk membongkar peredaran gelap Narkoba khususnya sabu-sabu dari wilayah hukum Polres Simalungun ini," pungkas AKP. Lukman Hakim Sembiring. (syahru)
Comments