Sepasang Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polres Padang Lawas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengamankan pelaku penyakit masyarakat di Desa Gunung Manaon Ulu Gajah, Kec Barumun Tengah, Kab. Palas. Kamis (01/10/2020) malam.
Razia penyakit masyarakat yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH itu, berhasil menjaring pasangan suami istri AHH dan RS, selaku pemilik kafe remang-remang, sekaligus penjual minuman keras tanpa izin.
Selain kedua tersangka, dua pelayan dan tiga pengunjung yang sedang asik meminum minuman keras, turut diamankan petugas.
Di lokasi tersebut, sebanyak delapan botol bir putih merek Bintang, lima botol bir hitam merek Guinness, dua jerigen berisi tuak, 10 teko plastik, dan 10 gelas pelastik, turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Sabhara Polres Padang Lawas
AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Lawas, telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2015. (sutan)
Comments