Terkait Dugaan Kasus Suap Pelayaran dan Gratifikasi, PMII Simalungun Berharap KPK-RI Dapat Segera Untuk Memperjelas Status Adik Nazaruddin
![]() |
Chotibul Umam Sirait, Mandataris/Pjs. PMII Siantar-Simalungun. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : MNH yang merupakan adik dari M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang saat ini merupakan saksi dalam perkara suap terkait kerja sama bidang pelayaran dan gratifikasi.
Menanggapi hal ini, Mandataris/Pjs. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siantar-Simalungun, Chotibul Umam Sirait berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dapat segera memperjelas status MNH, yang saat ini merupakan salah satu calon Bupati Simalungun, agar tidak menjadi masalah baru di Pilkada Simalungun, 9 Desember 2020 mendatang.
Chotibul kepada suluhsumatera mengatakan, selain ditetapkannya MNH sebagai saksi dalam perkara suap pelayaran dan gratifikasi ini, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR-RI Komisi VII yang berasal dari Praksi Demokrat itu, pada 1 Juli 2019 lalu.
Sementara, saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini yakni, BSP yang merupakan Anggota Komisi VI DPR-RI dan IND dari pihak swasta.
“Kita dari PMII Simalungun berharap banyak kepada KPK dengan status Hasyim ini, karena dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara suap terkait kerja sama bisang pelayaran gratifikasi dapat menimbulkan permasalahan di Pilkada Simalungun, 9 Desember 2020 mendatang. Status saksi bisa saja naik menjadi tersangka, atau pun sebaliknya,” pungkas Chotibul.
Mandataris/Pjs. PMII Siantar-Simalungun ini juga mengharapkan kepada masyarakat Simalungun, untuk menggunakan hak pilih kepada sosok pemimpin yang benar-benar bersih dan berniat membangun serta mensejahterakan masyarakat Simalungun juga jauh dan tidak tersandung masalah hukum. (tim)
Comments