Sering Bawa dan Konsumsi Sabu-sabu di Areal Perkebunan di Simalungun, Sabam Lumban Tobing Ditangkap Polisi
![]() |
Barang bukti sabu-sabu dan alat hisap yang diamankan personel Satres Narkoba Polres Simalungun dari tangan tersangka. Foto: suluhsumatera/syahru. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Pria berinisial SLT alias Sabam, 44 warga Simpang III Tanjung Pasir, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Tersangka ditangkap saat duduk santai di areal perkebunan kelapa sawit PTPN4, tepatnya di Afdeling VIII, Kampung Melayu, Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun, Selasa (27/10/2020).
Dari tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,22 gram, satu set bong alat hisap sabu, dan satu unit Handpone.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Adi Haryono melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Bermodal informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Lukman menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya mengelak dan membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukan barang haram yang dibuang tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, Narkoba tersebut diperoleh dari seorang temannya di daerah Kampung Keling, Medan, Sumatera Utara, saat ia pergi ke Medan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka sempat mengelak dan membuang barang buktinya, namun petugas berhasil menemukannya dari sekitar tersangka duduk," sebut Lukman.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk pengembangan dan penyelidikan. (syahru)
Comments