Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Palas Kena Sanksi Sosial
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Puluhan warga Padang Lawas (Palas) terjaring razia Operasi Yustisi Perbup Nomor 31 tahun 2020, oleh Tim gabungan Polri, TNI dan Satpol PP, di Simpang Jalur Dua, Jl. Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Palas, Sabtu (03/10/2020).
Kapoles Padang Lawas, AKP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui KBO Lantas, Iptu. Haposan Harahap didampingi Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP Khoiruddin Siregar, SE mengatakan, Operasi Yustisi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
"Puluhan warga yang terjaring razia Operasi Yustisi, diberikan tindakan sanksi sosial dan diperingati petugas untuk disiplin memakai masker," ujarnya.
"Masyarakat yang tidak memakai masker, diberikan tindakan peringatan tertulis dan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia raya dan membacakan teks Pancasila dihadapan umum," tambahnya.
Dikatakan, pelanggar protokol kesehatan, diberikan sanksi sosial dan administrasi hingga denda administrasi mulai dari Rp5 ribu sampai dengan Rp200 ribu, sesuai ketentuan Perbup.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami dan mentaati peraturan dan anjuran pemerintah, tentang penerapan disiplin protokoler kesehatan dan penegakan hukum Covid-19, guna untuk mencegah dan memutus mata rantai virus Corona. (sutan)
Comments