Tidak Sesuai Aturan, Seratusan APK Paslon Pilkada Labusel Ditertibkan
Petugas Satpol PP sedang menertibkan APK salah satu Paslon pada Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon bupati-wakil bupati pada Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 yang tidak sesuai aturan, ditertibkan Bawaslu Labusel, Senin (26/10/2020).
Pengamatan wartawan, peneriban di Kec. Kotapinang, dilakukan tim yang terdiri dari komisioner Bawaslu Labusel, komisioner KPU Labusel, Satpol PP-Linmas Labusel, pihak kepolisian, dan TNI.
Penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan itu dimulai dari Jalan Labuhan Lama, berlanjut ke Jalan Sudirman, Jalan Bukit, Jalan Bedagai, Desa Sosopan, Desa Hadundung, Desa Mampang, dan tempat lainnya.
APK yang ditertibkan berupa spanduk dan baliho yang terpasang di tepi jalan dan rumah-rumah warga.
Setelah dibongkar, APK tersebut kemudian diangkut untuk diamankan ke Kantor Bawaslu Labusel dan Panwas Kecamatan se Kab. Labusel.
Petugas Satpol PP sedang menertibkan APK salah satu Paslon pada Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
Sempat terjadi beberapa kali berdebatan dengan tim pemenangan masing-masing Paslon, ketika petugas hendak melakukan pembongkaran.
Beruntung, setelah diberikan penjelasan, akhirnya tim pemenangan Paslon tersebut merelakan APK Paslon mereka ditetibkan.
Komisioner Bawaslu Kab. Labusel, Ridho Akmal Nasution yang ditemui di sela-sela penertiban itu mengatakan, penertiban dilakukan bagi yang memasang APK tidak memenuhi aturan seperti lokasi, ukuran, dan jumlah.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, masing-masing tim sudah diberikan waktu untuk membongkar sendiri APK tersebut.
"Waktu yang kami berikan sudah cukup lama yakni dua minggu. Karena masih banyak yang belum dibongkar, maka dilakukan penertiban," imbuhnya.
Dijelaskan, penertiban dilakukan secara serentak di lima kecamatan se Kab. Labusel.
Petugas Satpol PP sedang menertibkan APK salah satu Paslon pada Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
Dia menargetkan, dalam beberapa hari ini seluruh tim akan menuntaskan penertiban APK, supaya tidak mengganggu masyarakat.
"Di Kec. Kampungrakyat ada sedikit kendala, karena kekurangan personel. Seluruh APK ditertibkan, karena APK dan Bahan Kampanye (BK) dari KPU Kab. Labusel sudah diberikan kepada Paslon," tandasnya. (*/sya)
Comments