4 Bulan Edarkan Sabu-sabu, Warga Pangkatan Ini Diringkus Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Pria berinisial MS alias Ah, 30 warga Desa Pangkatan, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang muat pasir, diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin (9/11/2020).
Dia dicokok polisi di suatu pondok tangkahan pasir di Desa Pangkatan, saat sedang santai, diduga menunggu pembeli yang akan belanja sabu-sabu.
Petugas menyita barang bukti antara lain, 14 plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 2,14 gram netto, satu bungkus plastik klip kosong belum terpakai, satu unit timbangan elektrik, dan 1 unit Hp Samsung.
Tersangka ditangkap setelah petugas Sat Narkoba bmelakukan penyelidikan hampir seminggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat bulan lebih mengedarkan sabu-sabu.
Transaksi yang dia lakukan setiap minggu sekira 15 gram dengan keuntungan Rp4 juta perminggunya.
Bila semua sabu-sabu habis terjual, ia mengambil lagi dari seorang laki-laki berinisial D, 35 tahun, warga Dusun Blok Songo, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan memancing D, namun sampai saat ini Hp yang bersangkutan tidak aktif, sehingga masih dilakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tim menangkap pengedar Narkoba dan terhadap tersangka yang masih lajang ini dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (jr)
Comments