Ayah Kandung Digugat 4 Anaknya ke PN Kisaran, Karena Jual Rumah dan Tanah
KISARAN
suluhsumatera : Mis Bin MS, Warga Kab. Batubara, digugat anak kandungnya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (26/11/2020).
Pasalnya, Mis menjual rumah dan tanah tanpa sepengetahuan empat anaknya itu.
Mis digugat empat anaknya karena telah menjual bangunan rumah dan tanah miliknya di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara, kepada ES yang juga sebagai tergugat dalam perkara itu.
Dalam persidangan tersebut, empat anak Mis sebagai penggugat tidak hadir di persidangan. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Sedangkan ketiga pihak yang tergugat terlihat menghadiri lersidangan tersebut.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat didampingi Hakim Anggota, Ahmad Adib dan Yonaha Timoran beragendakan menyerahkan gugatan dari pihak penggugat.
Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, pihak pengacara penggugat dan tergugat menyetujui untuk melakukan mediasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh Hakim PN Kisaran.
"Form gugatan sudah diterima, selanjutnya kami menyarankan para pihak untuk mediasi. Apakah itu dari pihak Hakim mediasi, ataupun dari pihak masing-masing," ujar Nelson saat membuka persidangan.
Namun, para pihak menyetujui bahwa penengah atau mediator perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan.
"Baik, maka dari itu kami menunjuk Hakim Mediasi Boy Aswin Aulia, yang nanti akan langsung menjadi penengah di perkara ini," katanya sembari menutup sidang.
Akan tetapi, saat mediasi yang dipimpim oleh Hakim Boy Aswin Aulia itu harus tertunda, karena pihak penggugat tidak ada satupun yang hadir.
Sehingga Hakim mengambil sikap dengan menunda mediasi, hingga Kamis (3/12/2020) mendatang.
Sementara, Mis saat diwawancarai di bangku antrean sidang PN Kisaran, mengaku menyesal telah menjual rumah dan tanah tanpa izin dari anak-anak dan istrinya.
"Saya menyesal telah menjual rumah dan tanah saya, tanpa sepengetahuan dari 4 orang anak dan istri saya. Tapi sekarang istri saya sudah meninggal. Gimana lagi mau dikatakan," ujarnya.
Mis juga mengaku sempat jujur kepada almarhum istrinya saat menjual rumah tersebut, namun istrinya memberontak dan mengatakan jangan dijual.
"Saya mengaku sama istri. Nek, rumah udah bapak jual. Dia langsung bilang tidak-tidak, marah kepada saya," jelas Mis menceritkan percakapan saat istrinya masih hidup.
Sementara, tergugat II, ES melalui kuasa hukumnya, Robi Sahari mengaku tanah yang dibeli oleh tergugat II dari Mis yang berlokasi di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kec. Sei Suka, Kab. Batubara dinilai sah secara hukum, karena dalam proses jual beli disaksikan oleh Kepala Desa Kuala Indah, berinisial Mat, yang juga menjadi tergugat III.
"Jual beli rumah dan tanah antara klien saya dengan Mis sudah sah dimata hukum. Surat yang awalnya SKT menjadi sertifikat dibuat klien saya. Dan jual beli tanah itu pun jelas disaksikan oleh Kades Kuala Indah," ujar Roby Sahari.
Dikatakan, kliennya membeli rumah sekaligus tanah seluas 1.006,50 meter tersebut seharga Rp225 juta, namun itu dibelinya, pada 2016 lalu.
"Kalau untuk nilai jual sekarang, mungkin berkisar Rp500 juta," ungkapnya.
Sedangkan Kades Kuala Indah, Mat yang juga hadir di persidangan mengaku, sebagai Kades dirinya hanya memperoses peralihan surat tanah dari tergugat I ke tergugat II dalam akta jual beli tanah jelas ada.
"Penjualan pada saat itu sah, karena saat itu, anak dan istrinya meminta kepada pihak kedua untuk membayarkan tanah tersebut dan meminta saya selaku Kades untuk memproses surat peralihan jual beli tanah," ujar Mat.
Dijelaskan Mat, kejadian peralihan surat tersebut terjadi, pada 2016 silam dan ia berharap kepada anak-anak Mis untuk bertaubat dan segera meminta maaf kepada ayahnya.
"Harapan saya kepada anak anak Mis, semoga segera bertaubat. Karena kasihan orangtuanya sudah tua, namun masih juga dituntut ke persidangan," tegas Mat. (dri)
Comments