Bos BMW Cash Akhirnya Dilaporkan Member ke Polres Asahan
KISARAN
suluhsumatera : DPW alias Sug alias An, 39 yang merupakan owner BMW Cash akhirnya dilaporkan oleh leader dan membernya ke Polres Asahan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (14/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Ramadhani, SH dalam rilis yang disampaikan, Senin (16/11/2020), membenarkan adanya laporan atas nama tersangka DPW alias Sug alias An.
Dikatakan Kasat Reskrim, Sug diduga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHPidana dan terancam pidana penjara selama empat tahun.
"Benar, dalam laporan itu, Sug sebagai terlapor dilaporkan oleh Arif Salim Panjaitan dan kawan kawan, dengan total kerugian yang dialami mereka sebabyak Rp.1.165.746.000,00. Untuk itu, kita akan segera memproses dan mencari keberadaan Sug," jelas Kasat.
Disebutkan, awalnya para korban bersama-sama menanamkan modal kepada terlapor dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Namun pada saat berjalannya waktu, terlapor yang merupakan Direktur BMW Cash, menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
"Terlapor tidak mengembalikan uang milik korban dan teman-temannya, sehingga mengalami kerugian Rp.1.165.746.000,00," tegas Rahmadani.
Sebelumnya, ratusan member dan leader investasi BMW Cash mengepung rumah milik orangtua Sug selaku pemilik sekaligus pengelola.
Ratusan masa yang terdiri dari ibu-ibu dan beberapa orang bapak-bapak yang merupakan korban, mengamuk kepada keluarga Sug.
Mereka meminta keluarga Sug, memberitahukan dimana keberadaan bos bisnis investasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Dalam aksi itu, ratusan orang mendatangi ibu pelaku sembari beberapa kali melontarkan pertanyaan mengenai keberadaan Sug. Bahkan, saat itu massa ingin membakar rumah milik ibu Sug. (dri)
Comments