Gegara Uang Telur Ayam Rp174 Juta, Pria Warga Sidimpuan Ini Ditangkap Personel Polsek Beringin
LUBUKPAKAM
suluhsumatera : Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. D. Manalu, SH menangkap KNH, 48 dari kediamannya Komplek Perumahan Sidempuan Baru, Kel. Silandit, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB.
Pria yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan itu tidak berkutik ketika diamankan petugas.
Informasi dihimpun, penangkapan KNH berdasarkan laporan pengaduan LP/119/X/2020/SU/RESTA DS/SEK BERINGIN, tanggal 27 Oktober 2020.
Dalam laporan itu korban Dewiwaty, 33 warga Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, menyebutkan, peristiwanya terjadi, pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil telur ayam eropa 200 ikat atau 60.000 butir dan pelaku berjanji kepada korban akan membayar setelah telur habis terjual.
Meski telur ayam yang diambil sebelumnya juga belum dibayar, namun pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 09.30 WIB, pelaku datang lagi ke rumah korban untuk meminta telur ayam 120 ikat dan pelaku berjanji akan membayar keseluruhan uang telur ayam milik korban yang sudah diterima, setelah telur tersebut habis terjual keseluruhannya.
Dua kali mengambil telur dan juga belum dibayar, lagi-lagi pelaku datang menemui korban meminta telur ayam 120 dan kembali berjanji akan membayar telur ayam tersebut.
Karena pelaku berjanji akan melunasi semua telur ayam yang telah diambilnya, pelapor memberikan telur ayam yang diminta oleh pelaku tersebut.
Namun setelah pelaku mengambil telur ayam milik korban sebanyak 3 kali total 440 ikat atau 132.000 butir, pelaku tidak mau membayar tanpa alasan jelas.
Korban berupaya menagihnya dengan menghubungi nomor Hp pelaku, nanun tidak dijawab.
Tidak terima karena merasa ditipu oleh pelaku, korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Beringin, dengan kerugian berkisar Rp174 juta.
Mendapat laporan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu (29/11/2020) sekira pukul 23.45 WIB, KNH tidak berkutik saat ditangkap petugas. Guna pemeriksaan, pelaku pun diboyong ke komando.
Kapolsek Beringin, Iptu. Doni Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan KNH diamankan dari rumahnya di Padangsidimpuan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat tanggal 01 Februari 2020, 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 120 ikat pada 29 Desember 2019, dan 1 lembar faktur bon pengambilan telur ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019," sebutnya. (mtp)
Comments