Gembong Narkoba Riau Terbongkar, 2 Pelaku dan 20 Kg Sabu-sabu Diamankan, 2 Pelaku Meninggal
PEKANBARU
suluhsumatera : Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun lalu oleh Kapolda, Irjen. Pol. Agung Setia Imam Effendi, SH, SIK , MSI kembali ukir prestasi.
Tim tersebut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (9/11/2020) pukul 02.00 WIB, di 2 lokasi berbeda yakni, di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kec. Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha Kost, Pelalawan, tepatnya di Jalan Akasia, yang dikendalikan oleh SE, seorang narapidana Narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).
Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB, pria berusia 50 tahun yang mengaku sebagai pekerja seasta dan beralamat di Jalan Samsudin, Kel. Pergam, Kec. Rupat Selatan, Kab. Bengkalis dan SS
yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati beralamat di Jalan R. Sembiring Blok A No. 6, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar serta HE warga Jalan Kulim, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru (meninggal dunia).
Dari para tersangka, tim berhasil mengamankan 20 bungkus besar teg hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan milo yang setelah dicek ternyata berisi sabu-sabu, yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus.
Juga turut diamankan satu unit mobil Avanza warna hitam BM1103VV, satu unit Toyota Yaris BK1375WA, tiga unit handphone Nokia, dua unit Hp android Samsung dan Nuqiq, satu dompet warna hitam berisi satu ATM BTN dan satu ATM Mandiri.
Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada Jumat (23/10/2020) lalu, terhadap Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau perihal adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.
Informasi berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah Pulau Rupat, Bengkalis dan Kota Dumai.
Hingga akhirnya, pada Senin (9/11/2020), Tim Hariamau Kampar dibantu Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai, yakni Avanza warna hitam BM1103VV, ditumpangi dua pelaku
Setiba di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kec. Bukit Baru, Bengkalis, dilakukan upaya penghadangan.
Namun para pelaku mencoba melarikan diri, dengan cara menyerempet mobil tim dan menabrak depan mobil petugas, sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan ke arah kendaraan tersebut serta mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan.
Selanjutnya tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada di samping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 Kg sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka SB, selanjutnya tim melakukan penggembangan ke wilayah Polres Pelalawan, tepatnya suatu kost home stay di Kab. Pelalawan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota polisi serta Anggota BNN, yang mendapatkan upah Rp40 juta.
Dari tersangka SD, tim berhasil mengamankan satu mobil Toyota Yaris BK1358WA dua unit handphone.
Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan, adanya modus baru dari kegiatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti menggunakan kemasan milo dan pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
"Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Bengkalis dan Pelalawan, melibatkan 4 pelaku, 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru, yaitu membungkus barang bukti dengan bungkusan milo dan salah satu pelaku SS ini mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas kepolisian," papar Agung.
"Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 Kg sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari Bengkalis, tepatnya di Kec. Bukit Batu, dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara-cara lama yang bisa kita endus. Mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi, yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari Bengkalis menuju Pekanbaru supaya aman," lanjut Agung.
SE, seorang naraidana Narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari Bengkalis menuju Pekanbaru bekerja sama dengan SB dan HE.
Mereka telah dua kali mencoba, namun gagal dan ini adalah upaya ke tiga dengan mengajak SS untuk mengawal.
"SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru," terang Agung.
"Namun saya yakinkan, bahwa kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku di manapun mereka bersembunyi," tutupnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun. (yan/ril)
Comments