Kabupaten-Kota di Sumut Terima DIPA dan TKDD 2021
MEDAN
suluhsumatera : Satuan Kerja serta Pemkab dan Pemko se Sumatera Utara menerima dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021, kemarin (27/11/2020).
Penyerahan dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, baru-baru ini.
Untuk tahun 2021, Provinsi Sumut menerima dana transfer daerah sebesar Rp7,443 triliun lebih, dengan pembagian, Dana Transfer Umum Rp2,994 triliun lebih yang dialokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp449,398 milyar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,545 triliun.
Selanjutnya Dana Transfer Khusus Rp4,449 Triliun lebih, dengan rincian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp387,905 milyar serta DAK Non Fisik Rp4,061 triliun.
Sedangkan DIPA untuk Satker dan pemkab/pemko total Rp22,99 triliun dan TKKD total sebesar Rp41,02 triliun.
Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan pesan terkait kondisi pandemi serta dampaknya bagi kehidupan masyarakat, khususnya kesehatan, ekonomi serta masalah sosial.
Menurutnya, pesan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia menjadi keharusan bagi semua institusi negara, baik vertikal maupun pemerintah daerah.
"Ini yang harus kita kelola dalam kondisi ekonomi yang sulit. Saya menekankan kepada anda semua yang punya aturan masing-masing (sesuai instansi), saya harapkan dilakukan percepatan. Saya minta ada pengawasan khusus untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota melakukan lelang secepatnya," ujarnya.
"Jadi dari awal (Desember 2020), harus disiapkan administrasinya. Sehingga di Januari (2021), proyek sudah bisa dikerjakan. Kenapa? Karena rakyat butuh uang segar saat ini. Mereka sangat berharap dari APBD, sebab pendapatan dari yang lain masih sulit," katanya.
Sementara Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan RI Sumut, Tiarta Sebayang menegaskan, anggaran negara pada dasarnya telah siap.
Dengan begitu, untuk tindaklanjutnya dikembalikan kepada seluruh kementerian dan satker. Dengan begitu, semuanya bisa melangkah dalam melakukan kegaitan.
"Kami dari jajaran Kemenkeu, melayani dengan 11 kepala kantor layanan di seluruh Sumut, melayani 33 kabupaten/kota dan 1 provinsi. Jadi ini bentuk kehadiran pemerintah dengan regulasi pencairan angaran yang mudah, satu jam selesai. Apalagi sekarang kita buat e-SPM (Surat Perintah Membayar elektronik), mereka tidak perlu terlalu banyak bertemu, apalagi di masa pandemi ini," sebut Tiarta.
Sedangkan dari kabupaten/kota, Pjs. Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Irman Oemar menyebutkan, percepatan pembangunan telah dimulai dengan penyiapan proses pengesahan R-APBD dalam dua pekan kedepan, dimana diperkirakan proses administrasi hingga akhir Desember, dilanjutkan penyiapan lelang sampai target pelaksanaan pembangunan di akhir Januari atau awal Februari 2021.
"Ini modal bagi Sergai untuk bekerja lebih cepat lagi kedepan. Apalagi Sergai juga mendapat apresiasi atas pencapaian (opini) WTP (dari BPK RI) untuk pelaksanaan APBD 2019," sebutnya.
Selain itu, Irman yang juga Kadis Kominfo Sumut meyakinkan bahwa arahan Gubernur tentang percepatan proses pembangunan telah berjalan baik sejauh ini. Dengan begitu, diupayakan pada pekan ketiga Desember 2020, proses tender sudah selesai. (*)
Comments