Komplotan Curanmor Antar Kabupaten di Padangsidimpuan Digulung Polisi
PADANGSIDIMPUAN
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan sejumlah komplotan pencurian sepeda motor antar kabupaten.
Kapolres Kota Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim, AKP. Bambang Priyanto saat konfrensi pers di Mapolresta, Kamis (26/11/2020) sore menyebutkan, para tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang yakni, SA 33 warga Jalan Raja Inal Siregar, Batu Nadua, ED, 47 warga Desa Hutaimbaru, KB, 33 warga Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Selatan.
Kemudian, SH, 31 warga Gunung Tua Kab. Paluta, FH, 42 warga Desa Hutaimbaru, Kec. Halongonan, Paluta, ES, 27 warga Kel. Wek I, Kota Padangsidimpuan, HP, 47 warga Desa Hajoran, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan P warga Desa Huta Godang, Kab Labusel.
Bambang menjelaskan, tersangka dalang utama komplotan pencurian sepeda motor tersebut adalah SA.
"SA ditangkap sedang potong rambut di Jalan Imam Bonjol, Kec. Padangsidimpuan Selatan," ujarnya.
Dari penyelidikan, SA melakukan aksi pencurian di rumah Sartiana Nasution, yang merupakan tetangganya. Selain sepeda motor, SA juga menggasak uang Rp2 juta dan satu unit Hp.
"Tersangka masuk ke rumah dengan cara mengcongkel pake linggis," katanya kepada wartawan.
Selanjutnya, SA menjumpai ED hendak menjual Hp tersebut ke KB seharga Rp350 ribu dan atas jasanya, ED mendapat upah jasa Rp50 ribu.
Tidak hanya sampai di situ, ketiganya kemudian menawarkan sepeda motor yang dicuri SA ke ES.
Kemudian ES dan FH membeli sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp2,8 juta dan SH pun mendapat upah Rp150 ribu.
"ES dan FH menjual sepeda motor tersebut ke P melalui perantara HP, seharga Rp4,8 juta," sebut Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, para tersangka ditangkap dari sejumlah daerah, seperti dari Kab. Labusel dan Kab. Paluta.
Atas tindakan itu, para tersangka diancam hukuman Pasal 363 KUHP, ayat 1, ke 3-e dan ke 5-e dengan maksimal 7 tahun penjara.
"Juga pasal 480 KUHP Jo, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(baginda)
Comments