Lagi, 110 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polres Tapsel di Angkola Timur
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) secara gencar bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 di Kec. Angkola Timur, Kamis (12/11/2020).
Dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Padal Ps. Kasubbag Hukum Bagsumda Polres Tapsel Iptu. Nanang Arief.
Nanang saat memimpin apel keberangkatan personel operasi yustisi di Mapolres Tapsel menyampaikan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing.
Selanjutnya, dibawah pimpinan Padal Iptu.
Nanang Arief didampingi Padal Ipda. Irwan Sstra Dinata bersama tim gabungan melaksanakan operasi di 6 titik di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kec. Angkola Timur.
"Dalam operasi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker dan selanjutnya. Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis," ujar Nanang.
Diungkapkan, hasil dari operasi yustisi di enam titik di Jalinsum Kec. Angkola Timur tersebut, dengan uraian sebagai berikut, teguran lisan 70 dan teguran tertulis 40 orang, sehingga totalnya 110 tindakan.
Disebutkan, tujuan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi Prokes dalam masa pandemi Covid-19.
"Juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan baik dan tetap mematuhi Prokes," pungkasnya. (baginda)
Comments