Penjual Miras di Desa Paringgonan Julu Palas, Divonis 2 bulan 15 Hari Kurungan
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polres Padang Lawas (Palas) tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), di bumi Palas.
Razia Pekat dengan sasaran minuman keras (Miras), terus gencar dilakukan oleh Polres Padang Lawas melalui Sat Sabhara. Apa bila kedapatan, langsung diseret ke pengadilan.
Seperti pria berinisial SH, 46 penjual Miras tanpa izin di Desa Paringgonan Julu, Kec. Barumun, Kab. Palas, yang terjaring saat razia Pelat, oleh Sat Sabhara Polres Padang Lawas, Kamis (05/11/2020) lalu, divonis dua bulan 15 hari.
Terdakwa warga Desa Paringgonan Julu, Kec. Ulu Barumun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana menyimpan dan memperdagangkan Miras jenis cuka, tanpa memiliki izin.
Vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap, SH, MH, pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Jumat, (06/11/2020).
Diantara pertimbangan putusan Hakim tersebut, terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara Tipiring Miras selama dua bulan penjara.
Terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Terdakwa, dikenakan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Padang Lawas nomor 7 tahun 2015, tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Dengan menetapkan barang bukti, satu jerigen warna biru berisikan cuka, satu jerigen warna putih berisikan cuka dan satu buah teko plastik berwarna biru berisikan cuka, dirampas untuk dimusnahkan.
Razia ini dilakukan kata Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH, mengingat masih banyaknya Pekat di Kab. Palas.
"Kita tidak main-main, setiap tangkapan penjual Miras, akan kita proses sampai ke pengadilan, supaya ada efek jera," tegasnya.
Ia berharap, bagi warga yang mengetahui adanya tempat atau warung-warung yang menjual Miras, supaya melapor kepada pihaknya.
Ia juga mengajak masyarakat, supaya mematuhi perda Palas. (sutan)
Comments