Polres Palas dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi di Simpang Jalur Dua
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Polres Padang Lawas (Palas) bersama Satpol PP Pemkab Palas melaksanakan rutinitas Operasi Yustisi penegakan disiplin Prokes di jalan umum, tepatnya di simpang jalur dua, Jl. Ki Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhuan, Selasa (17/11/2020).
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Padanglawas No. 31 taun 2020 tentang Penerspan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dan atau Sanksi Fisik.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Perwira Pengawas, Ipda. Bangga Siregar mengatakan, upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19, terus dilakukan Operasi Yustisi dan sosialisasi.
"Kita terus mengimbau serta melakukan penindakan, sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkap Bangga disela memimpin Operasi Yustisi Perbup 31 tahun 2020 di Jalinsum Sibuhuan-Sosa tersebut.
Bangga mengatakan, dalam gelar Operasi Yustisi ini masih di temukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat pengguna jalan.
"Dalam hal ini bagi pelanggar yang terjaring lebih dominan tidak menggunakan masker, langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mengucap Pancasila.
"Usai menjalani sanski sosial, bagi pelanggar Prokes dibagi masker untuk selalu dipakai, saat beraktivitas di luar rumah sesuai anjuran pemerintah," kata Bangga.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Palas, Ronny Syaiful, SSos, MM melalui Kabid Operasional, Khairuddin Siregar, berharap melalui Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.
"Kedisiplin mematuhui Prokes sebagai langkah positif dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 dapat diantisipasi dengan baik," pungkas Khairuddin. (sutan)
Comments