Sat Reserse Narkoba Polres Rohil Musnahkan Barang Temuan Masyarakat Sabu-sabu 7.728 Kg
TANAH PUTIH
suluhsumatera : Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil musnahkan 7.728,74 Kg sabu-sabu hasil temuan dan laporan dari masyarakat di Kantor Sat Res Narkoba Polres Rohil, Senin (16/11/2020).
Pemusnahan dilakukan Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SIK,MSi diwakili Kasat Narkoba, AKP. Eru Alsepa,SIK, MH berserta KBO, Iptu. Ediwar disaksikan kejaksaan Maruli SH, Pengadilan Negeri Erif Erlangga, SH, Penghulu Teluk Berembun Rusmadi serta Dedi Wahyudi beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Pemusnahan sabu-sabu temuan masyarakat ini dilakukan secara bersama-sama dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan cara diblender dan dicampur pembersih lantai, lalu dibuang ke jamban.
Kasat Narkoba, AKP. Eru Alsepa, SIK mengungkapkan, penemuan sabu-sabu ini berdasarkan informasi masyarakat yang sedang mencari rumput, Senin (19/10/2020) lalu.
Saat itu masyarakat menemukan dua tas ransel warna hitam dan biru di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Teluk Bermbun, Kec. Tanah Putih.
Kemudian atas temuan tersebut warga yang menemukan langsung menghubungi anggota Polsek Tanah Putih dan kemudian melakukan pengecekan di TKP, dengan cara dikeluarkan satu bungkus berbentuk segi empat yang diduga sabu-sabu.
Kemudian barang tersebut dibawa ke Polsek Tanah Putih dan ternyata di dalamnya berisi 8 bungkus, dengan rincian 7 bungkus berwarna hijau dan 1 bungkus berwarna coklat.
Selanjutnya 8 bungkus barang temuan tersebut dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Rohil dan dilakukan penimbangan di Pengadaian Cabang Dumai sehingga diperoleh berat bersih 7.981,49 Kg atau lebih kurang 8 Kg.
Dari total berat bersih tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Bid Labfor Polda Riau sebanyak,252,75 gram, setelah sebelumnya disisihkan diperoleh berat bersih untuk pemusnahan dengan berat total adalah 7.728,74 Kg.
Kemudian dari setiap bungkus diambil sampel dan di bawa ke Bidlabfor Polda Riau dan dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau, 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis Methamphetamina.
"Tersangka masih dalam lidik dan akan terus kita kejar, sementara 7.728 Kg sabu-sabu ini kita musnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 gram untuk sampel," terang Kasat.
Eru menambahkan, tranparansi pemusnahan barang temuan Narkoba jenis sabu-sabu ini disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan istansi terkait seperti Kejakasaan dan Pengadilan Negeri Rohil.
Eru berharap untuk memberantas Narkoba ini bukan hanya tugas polisi saja, namun harus bersama-sama.
Sementara tokoh masyarakat Datuk Penghulu Teluk Berembun Rusmadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi temuan barang sabu-sabu ini.
"Dan kita akan supot untuk pemberantasan Narkoba ini yang merusak masa depan penerus bangsa ini," pungkasnya. (yan)
Comments