Sat Shabara, Ringkus Penjual Miras di Desa Paringgonan Julu Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Razia penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) meringkus seorang pria berinisial SH, penjual minuman keras tanpa izin di Desa Paringgonan Julu, Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas, Kamis (05/11/2020).
Dalam razia itu, Sat Sabhara juga mengamankan barang bukti berupa, minuman keras jenis cuka (tuak). SH diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2015 pada Pasal 03.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan SH.
"SH saat ini, telah kita amankan di sel tahanan Polres Padang Lawas, guna untuk proses lanjutan," ungkap Yusuf. (sutan)
Comments