Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 KTP-el Rusak dan Invalid
![]() |
KISARAN
suluhsumatera : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Asahan, memusnahkan 630 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak dan sudah invalid, Jumat (6/11/2020).
Pemusnahan ratusan KTP-el itu, dilakukan Kepala Dinas Dukcapil Asahan, Drs. H. Supriyanto, MPd didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Dukcapil Drs. Ruskamil dan beberapa Kepala Bidang Dinas Dukcapil Asahan.
Dalam sambutannya, Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
"Ada sebanyak 630 keping KTP-el yang rusak. Hari ini kita musnahkan dengan cara dibakar. Karena, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak itu," imbuh Supriyanto.
Untuk itu kata Supriyanto, dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-el yang rusak tersebut.
Sebab lanjutnya, KTP-el yang rusak tersebut merupakan KTP-el yang sudah diganti, karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.
Setelah diganti, KTP-el yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan.
"Kerusakan KTP-el yang dimusnahkan ini karena mengelupas dan patah. Maka, KTP-el yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai tahun 2020," ungkap Supriyanto.(adha)
Comments