Sidang Perdana Pidana Pilkada Pelalawan, Tiga Terdakwa Dibagi Dua Sidang
PELALAWAN
suluhsumatera : Sidang perdana perkara tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Pelalawan, Riau, digelar, Senin (09/11/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Tiga wanita menjadi terdakwa yaitu, SY sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sri serta MS sebagai pejabat Dinas Sosial Pelalawan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Sidang pertama Sri dan MS disidangkan
oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan, SH, MH, didampingi Nurrahmi, SH, MH dan Rahmat Hidayat Batura, SH, ST, MH serta Jaksa pununtut umum ( JPU) Marthalius, SH, MH.
Ketua PN Pelalawan, Bambang Setyawan mengingatkan terdakwa agar berprilaku sebagai terdakwa yang baik.
Sri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan MS yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Sosial, menjadi satu berkas.
"Saudara adalah sebagai terdakwa, diharap berprilaku terdakwa. Karena ini menjadi penilaian majelis hakim," ujarnya mengingatkan saat sidang dakwaan.
Pada sidang kedua SY sebagai Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) berkas tersendiri. Karena perkara dalam Pidana Pemilu itu dibagi menjadi dua berkas.
Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan berjalan cepat berdasarkan prosedur pada Undang-Undang Pemilu. Sidang eksepsi akan dilanjut, pada Selasa (10/11/2020).
Ketiga terdakwa dijerat dengan dua Pasal yakni, Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada ada dua tersangka yang merupakan perekam dan penyebar video beras PKH berlambang nama Cabup tersebut.
Mereka dijerat lantaran diduga merugikan atau menguntungkan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada, akibat video yang beredar luas tersebut. Ancaman hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.
Satu berkas lagi yakni dijerat dengan Pasal 187 a junto Pasal 73 ayat 4 dengan tersangka satu orang.
Pelaku diduga mempengaruhi orang lain untuk memilih salah satu Paslon dengan iming-iming atau kerap disebut money politik.
Ia merupakan orang yang membagikan beras PKH berlambang nama seorang Cabup dengan ancaman hukum minimal 36 bulan paling lama 72 bulan penjara.
Kasus ini bermula dengan adanya video viral beras Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibagikan kepada masyarakat bersamaan dengan paket Sembako berlambang nama seorang Calon Bupati (Cabup), pada 22 September 2020.
Adapun yang membagikan, yakni Ketua PKH di Jalan Koridor Langgam Kilometer 5 Pangkalan Kerinci berinisial Sus.
Kemudian pejabat Dinas Sosial yakni, Plt. Kepala Dinas berinisial Sri dan Kepala Seksi berinisial Mek mendatangi rumah Sus dan merekam pengakuannya.
Belakangan rekaman video itu beredar luas di Medsos dan berbuntut laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) bagi Cabup yang merasa dirugikan.
Terakhir, baik Plt. Kepala Dinas, Kasi, maupun Ketua PKH ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pidana Pilkada Pelalawan 2020. (wan)
Comments