122 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polres Tapanuli Selatan di Batang Angkola
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tim Gabungan gelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Kasubbag Humas selaku Padal Iptu. Amron Manullang, SH, mengambil lokasi di Jalinsum Kec.Batang Angkola, Senin (09/11/2020).
Adapun personel yang terlibat dalam operasi tersebut, Kasubbag Kiur Dinas Perhubungan Tapsel Herman Tampubolon, personel Polres, personel Satpol PP, dan personel Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tapsel, Iptu. Amron Manullang, SH pimpin Apel Keberangkatan Personil yang akan melaksanakan Operasi Yustisi, berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan, tetap mengutamakan pendekatan humanis dan menjaga keselamatan masing-masing.
Selanjutnya, Tim Gabungan menuju sasaran laksanakan operasi pada enam titik di Jalinsum Kec. Batang Angkola, Kab Tapsel.
Iptu. Amron Manullang mengatakan, adapun hasil Operasi Yustisi tersebut sebanyak 122 orang terjaring yakni, 75 teguran lisan, 47 teguran tertulis.
Dijelaskan, tujuan operasi tersebut dilakukan, agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.
"Dan juga untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapanuli Selatan," ujarnya.
Amron juga menyebutkan, sebagian masyarakat di Kec.Batang Angkola sudah mematuhi Prokes dengan selalu memakai masker.
"Selama operasi, tim tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker, dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya. (baginda)
Comments